NADIKABAR.COM — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali mengingatkan para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) untuk segera mengurus legalitas halal. Mulai 18 Oktober 2026, seluruh produk makanan, minuman, hingga jasa penyajian seperti restoran wajib mengantongi sertifikat halal.

Hal tersebut ditegaskan oleh Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Dr. H. Mamat S. Burhanudin, dalam acara media gathering LPPOM di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, Rabu (2/7/2026).

Mamat menjelaskan bahwa kewajiban ini mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024. Seharusnya aturan ini berlaku penuh pada 2024, namun pemerintah memberikan relaksasi hingga Oktober 2026 khusus bagi kelompok UMK. Sementara untuk skala menengah dan besar, kewajiban ini sudah berlaku.

"Di rentang waktu dua tahun ini seharusnya semua produk, baik itu restoran ataupun apa saja yang memproduksi makanan dan minuman yang diedarkan di seluruh wilayah Indonesia, wajib bersertifikat halal," ujar Mamat.

Guna mengejar tenggat waktu yang tersisa, BPJPH terus mengagendakan langkah pembinaan, sosialisasi, hingga pengawasan. BPJPH juga menggandeng kementerian/lembaga terkait serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memperkuat literasi halal masyarakat.

Berdasarkan ketentuan PP Nomor 42 Tahun 2024, berikut penahapan kategori produk yang wajib bersertifikat halal per 18 Oktober 2026: