NADIKABAR.COM — Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan perubahan mekanisme pemberian insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tadinya mencapai Rp 6 juta per hari berubah jadi Rp 2.000 per setiap porsi.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan insentif tersebut diberikan sama rata, meskipun jumlah penerima manfaat yang dilayani oleh masing-masing SPPG berbeda. Kebijakan tersebut akan dilaksanakan per 5 Oktober 2026.

Dalam aturan baru, Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Hari Pelayanan Efektif Program Makan Bergizi Gratis dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan Satuan Pelayanan Pembunuhan Gizi, insentif diberikan secara proporsional berdasarkan jumlah porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat.

"Yang sebelumnya masing-masing SPPG memberikan layanan MBG dengan jumlah penerima manfaat yang berbeda-beda, namun mendapatkan insentif yang sama yaitu Rp 6 juta per hari. Itu kemudian kami sesuaikan sesuai dengan proporsionalnya, yaitu kami kembalikan menjadi Rp 2.000 per porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat," ujar Sudaryono dalam keterangannya, Kamis (1/10/2026).

Sudaryono menjelaskan besaran insentif Rp 2.000 tersebut merupakan bagian dari alokasi Rp 15.000 untuk setiap penerima manfaat. Alokasi tersebut terdiri atas Rp 10.000 untuk makanan yang diberikan kepada penerima manfaat, Rp 3.000 untuk operasional, dan Rp 2.000 sebagai insentif ketersediaan dan mutu layanan SPPG.

Selain itu, pemberian insentif juga berkaitan dengan keberlangsungan operasional SPPG. Ia menegaskan, dapur SPPG memperoleh insentif ketika beroperasi dan memberikan layanan MBG kepada penerima manfaat.