Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Muncul di Dakwaan, Kucuran Rp 20,6 M dari Korporasi Terkait Blackout ke Febrie
Jaksa mengungkapkan rincian penerimaan uang yang diterima mantan Jampidsus Febrie Adriansyah selama tahun 2020 hingga 2025. Dalam kurun waktu itu, Febrie menerima u
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 7 Oktober 2026 pukul 15:33 WIB
• ⏱ 2 menit baca
1. pada bulan April 2024, Terdakwa menerima uang dalam mata uang SGD senilai Rp 300 juta dan;
2. pada bulan Maret 2025, Terdakwa menerima uang dalam mata uang SGD senilai Rp 300 juta.
Atas perbuatannya, Febrie didakwa dengan Pasal 607 ayat (1) huruf a Juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c Juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 607 ayat (1) huruf b Juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c Juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.