Atas perbuatannya, ketiga tersangka yakni DS (26), warga Kasihan, Bantul dan BG (21), warga Pandak dan APB (25), warga Kraton, Kota Jogja disangkakan Pasal 466 Ayat (3) KUHP mengatur tentang bahwa pelaku penganiayaan yang mengakibatkan kematian dipidana dengan penjara paling lama tujuh tahun penjara.

"Lalu Pasal 262 Ayat (4) KUHP mengatur tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum (pengeroyokan) yang mengakibatkan matinya orang. Untuk ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ucapnya.

Diketahui, Munil, ditemukan di rumah APB di Pringading Guwosari, Pajangan, Bantul pada Minggu (23/8). Kasus bermula saat Munil dan dua pelaku yakni DS dan BG pesta miras di Kasihan pada Sabtu (22/8).

DS dan BG memukuli korban karena emosi terhadap perkataan korban. APB kemudian datang dan hendak membawa Munil ke rumahnya.