Alasan kedua berfokus pada efisiensi biaya dan waktu lelang. Pelaksanaan tender satu kali untuk paket pengerjaan bernilai besar seperti Rp 500 miliar, dinilai jauh lebih hemat dan efisien ketimbang mengulang proses lelang sepuluh kali untuk nilai Rp 50 miliar yang berpotensi memicu kerugian anggaran serta penganggaran ganda.
Alasan ketiga adalah untuk menarik keterlibatan kontraktor berskala nasional maupun BUMN guna menjaga mutu pengerjaan, dengan tetap mewajibkan skema local content sebesar 40 persen agar kontraktor lokal bisa ikut bergabung.
Alasan keempat sekaligus yang terakhir adalah untuk menjamin kepastian pembiayaan serta menjaga kesehatan alur kas daerah. Melalui skema tahun jamak, Pemprov memiliki keleluasaan dalam menyusun proyeksi pembayaran berkala sesuai realisasi pendapatan hingga 2-3 tahun ke depan.
Langkah strategis ini tidak hanya memberikan keamanan dalam pengelolaan fiskal daerah, tetapi juga secara efektif mencegah terjadinya risiko gagal bayar kepada pihak kontraktor.