"Kita percaya penyidik akan menerapkan prinsip equality before the law. Maka sebaiknya kita tunggu saja prosesnya," ungkap dia.

"Mendukung proses pengusutan sampai setuntas-tuntasnya dengan sikap yang profesional," sambung Hermawi.

Sebelumnya Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik dan illegal access. Salah satu tersangka adalah Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP).