Sebelumnya, Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Jawa Barat, Agung Wahyudi, mengatakan Pemprov Jabar masih memerlukan kajian untuk memperoleh izin pembongkaran bangunan secara keseluruhan. Selain itu, pemerintah juga harus mengajukan permohonan penilaian terhadap hasil sisa material pembongkaran.

"Selanjutnya diperlukan kajian untuk mendapatkan Ijin pembongkaran bangunan keseluruhan dan permohonan penilaian penjualan hasil sisa bongkaran," ujarnya.

Setelah bangunan Teras Cihampelas dibongkar, Pemprov Jabar juga telah menyiapkan rencana untuk menata kembali kawasan tersebut. Penataan akan difokuskan pada ruang milik jalan di sepanjang Jalan Cihampelas.

Namun, Agung belum merinci bentuk akhir wajah kawasan Cihampelas setelah struktur skywalk itu hilang.

"Setelah pembongkaran Teras Cihampelas direncanakan penataan ruang milik jalan dengan tetap memperhatikan keamanan, keselamatan, keindahan dan kenyamanan pengguna jalan," ujar Agung.