NADIKABAR.COM — Menteri Keuangan Suahasil Nazara memberikan jawaban terkait wewenang pemeriksaan dan audit khusus terhadap proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi yang tertuang dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) 2027.

Pada Pasal 37 UU APBN 2027 disebutkan, dalam rangka optimalisasi penerimaan negara, Menteri Keuangan berwenang melakukan pemeriksaan dan/atau audit penerimaan negara. Kewenangan itu termasuk melakukan pemeriksaan dan/atau audit khusus dalam rangka pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

Suahasil mengatakan kewenangan tersebut merupakan bagian dari manajemen restitusi yang dimiliki pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memastikan proses restitusi berjalan sesuai aturan.