NADIKABAR.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka-bukaan soal porsi saham Bursa Efek Indonesia (BEI) yang bisa digenggam oleh lembaga negara melalui mekanisme demutualisasi. Aturan tersebut nantinya tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) yang dijadwalkan terbit September ini.
Berdasarkan rancangan POJK yang tengah disusun, terdapat batas maksimum kepemilikan satu pihak atas saham BEI yakni sebesar 5%. Ketentuan ini berlaku secara umum, baik pemegang saham dari Anggota Bursa (AB) maupun lembaga negara.
"Dalam konsep POJK sekarang kami bunyikan ketentuan di 5%. Untuk semuanya. Jadi pihak yang akan menjadi pemegang saham Bursa Efek, setiap pihak tersebut, sepanjang memiliki porsi kepemilikan dibandingkan jumlah saham yang dikeluarkan oleh Bursa sebanyak maksimum 5%, itu dipersilahkan," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Namun pemegang saham strategis, termasuk lembaga, dimungkinkan untuk melampaui batas 5% tersebut. Akan tetapi proses tersebut harus melalui proses penelitian dan persetujuan POJK.
"Tentu yang menjadi pemegang saham strategis, termasuk 3 pihak tadi, jika sampai hal itu terpenuhi dan nanti melalui proses penelitian dan persetujuan di POJK dimungkinkan, maka untuk pihak-pihak tertentu tersebut masih dimungkinkan untuk memiliki porsi saham di Bursa Efek melampaui angka batasan di 5% dimaksud. Tapi sekali lagi nanti akan ada proses lanjutan berupa pengajuan dan juga nanti penelaahan," tegasnya.