Dokumen perizinan tempat usaha juga diperiksa. Hasilnya, warkop tersebut tidak memiliki izin untuk menjual miras.
Satpol PP selanjutnya melakukan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap pihak warkop. Aktivitas karaoke dihentikan dan pemilik usaha diminta tidak lagi menjual miras.
Irna menjelaskan, aktivitas penjualan minuman beralkohol tersebut melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perindustrian dan Perdagangan. Aturan tersebut mengatur ketentuan penjualan minuman beralkohol, termasuk terkait lokasi, skala usaha, dan kadar alkohol.
Hasil penindakan kemudian dikoordinasikan dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, serta Perdagangan (Dinkopumdag) Surabaya untuk dilakukan pengawasan lebih lanjut. Warkop tersebut pun terancam disegel.