NADIKABAR.COM — Satpol PP Surabaya menindak sebuah warung kopi (warkop) di kawasan perkampungan Jalan Putro Agung, Kelurahan Rangkah, yang kedapatan menjual minuman keras (miras). Penindakan dilakukan setelah petugas menerima laporan warga yang merasa terganggu dengan suara keras karaoke hingga pukul 02.00 WIB.

Di lokasi, petugas Satpol PP melakukan penindakan terhadap aktivitas yang terbukti melanggar ketentuan. Petugas kemudian memeriksa perizinan serta aktivitas usaha di warkop tersebut.

"Saat kita datang, musik sedang dinyalakan. Setelah itu kita menemukan pengunjung melakukan minum minuman keras," kata Plt Kepala Satpol PP Surabaya, Irna Pawanti, Sabtu (29/8/2026).

Petugas kemudian mengecek lantai dua warkop. Di sana, ditemukan 29 dus botol miras kosong dan tiga botol miras utuh yang disimpan di dalam kulkas.