NADIKABAR.COM — Keluarga tahanan Anto bin Mallisa Dg Baro melaporkan kasus dugaan penganiayaan hingga tewas yang terjadi di Polsek Kajang, Sulawesi Selatan ke Propam Mabes Polri.
Kuasa hukum keluarga korban, Nidlamu Harby Elghama menyebut laporan tersebut dilakukan lantaran korban Anto diduga dianiaya hingga tewas saat ditahan di Polsek Kajang.
Ia menjelaskan total ada empat orang anggota Polsek Kajang yang dilaporkan lantaran diduga terlibat kasus penganiayaan terhadap Anto.
"Beliau korban, almarhum, wafat di rutan Polsek Kajang. Kita duga kuat terjadi penganiayaan berat," ujarnya kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (27/10).
Harby mengatakan tewasnya korban itu terjadi dalam kurun waktu kurang dari 24 jam sejak korban ditahan di Polsek Kajang pada Selasa (13/10) lalu. Ia menyebut korban juga belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian handphone.
"Jangka masa waktu meninggal sekitar kurang lebih 11 jam. Dia berada di Polsek Kajang sejak jam 09.00 (pagi) dan mati wafatnya itu jam 20.00," jelasnya.