"Maksud dan kedatangan kami hadir di Mabes Polri di Divisi Propam Polri ini adalah supaya penegakan keadilan yang transparansi dan seadil-adilnya buat saudara kami Anto yang telah dilakukan oleh oknum aparat polisi yang bertugas di Polsek Kajang," sambungnya.

Lebih lanjut, Kaharuddin mengatakan pihaknya sengaja melaporkan kasus tersebut ke Propam Mabes Polri karena merasa mendapat intimidasi agar kasus tersebut tidak dilanjutkan dan diselesaikan melalui mediasi.

"Supaya tidak ditekan, ditakut-takuti, dibujuk rayu untuk mencabut laporannya yang sudah dimajukan di Polsek Kajang, dan tidak dibujuk rayu untuk melakukan tindakan perdamaian dengan tujuan supaya terduga pelaku mendapatkan keringanan di persidangan nanti," jelasnya.

Di sisi lain, Kaharudin menyebut total sudah ada empat anggota Polsek Kajang menjalani penempatan khusus (Patsus) dalam rangka pemeriksaan atas kasus tewasnya Anto.

"Dimana saat ini sudah dipatsuskan sejumlah 4 orang seperti yang sudah disebutkan inisialnya tadi, yaitu (Aipda) BA, (Briptu) AA, (Bripka) IE, dan (Aipda) A," ujarnya.