Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Nenek di Depok Bakar Cucu karena Kesal Tak Dijemput
Seorang nenek berinisial M (64) tega membakar cucu perempuannya berinisial LA (17) di wilayah Bojongsari, Depok, Senin (26/10).
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 29 Oktober 2026 pukul 17:17 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Motif dari tersangka melakukan hal tersebut karena tersangka kesal korban tidak menjemput tersangka di rumah temannya. Sehingga tersangka harus berjalan kaki sejauh 1 km," tutur Oka.
Kini, pelaku inisial M itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dikenakan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan juga Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.