NADIKABAR.COM — Seorang nenek berinisial M (64) tega membakar cucu perempuannya berinisial LA (17) di wilayah Bojongsari, Depok, Senin (26/10).

Peristiwa bermula saat M meminta korban untuk menjemput dirinya di rumah temannya. Namun, korban tidak memenuhi permintaan korban dan langsung pulang ke rumahnya.

"Dan di TKP, tersangka menegur korban dan kesal (karena) korban sambil bermain HP dan seketika menyiramkan minyak tanah dan membakar ataupun melemparkan korek gas ke rok korban," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama kepada wartawan, Kamis (29/10).

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka bakar. Oka menyebut hingga saat ini korban juga masih harus menjalani perawatan intensif di RS Fatmawati.

"Kondisi korban sampai dengan saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Fatmawati. Luka yang dialami korban 80 persen luka bakar," ucap Oka.

Dari hasil pemeriksaan, kata Oka, pelaku tega melakukan aksinya lantaran kesal tidak dijemput oleh korban. Alhasil, pelaku harus berjalan kaki sejauh 1 km.

"Motif dari tersangka melakukan hal tersebut karena tersangka kesal korban tidak menjemput tersangka di rumah temannya. Sehingga tersangka harus berjalan kaki sejauh 1 km," tutur Oka.

Kini, pelaku inisial M itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dikenakan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan juga Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.