"Konstitusi menjadi kompas bagi arah perjuangan menciptakan keadilan di negeri ini," ujarnya.

Ia menyampaikan reorientasi itu merujuk pada amanat konstitusi mulai dari Pasal 1 ayat (2) hingga Pasal 33 dan Pasal 34 UUD 1945 tentang kedaulatan rakyat, perekonomian, dan kesejahteraan sosial.

"Karena itu, perjuangan politik PKB perlu terus diarahkan untuk memastikan amanat konstitusi tersebut hadir dalam kebijakan publik, terutama terkait pemerataan ekonomi, pendidikan, kesehatan, perlindungan kelompok rentan, dan pengentasan kemiskinan," ucapnya.