NADIKABAR.COM — Gubernur New York Kathy Hochul pada Senin (5/10) menetapkan status darurat bencana di negara bagian tersebut akibat wabah campak yang terjadi.
"Saya, Kathy Hochul, Gubernur Negara Bagian New York, berdasarkan kewenangan yang diberikan kepada saya oleh Konstitusi Negara Bagian New York dan Pasal 28 Artikel 2-B Undang-Undang Eksekutif, dengan ini menyatakan ancaman bencana yang tidak dapat ditangani secara memadai oleh pemerintah daerah yang terdampak," kata Hochul.
Pemerintah New York menetapkan Status Darurat Bencana Negara Bagian yang berlaku sejak 5 Oktober 2026 untuk seluruh wilayah, jelas pernyataan itu.
Hochul menambahkan bahwa perintah eksekutif tersebut akan berlaku hingga 4 November 2026.
Sebelumnya pada Oktober 2026, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit AS (CDC) menyatakan jumlah kasus campak yang masih berlangsung di AS kini mendekati 3.900 pasien.
Campak dinyatakan telah dieliminasi di Amerika Serikat pada 2000 setelah pelaksanaan vaksinasi massal.
Sementara itu, penyakit tersebut semakin banyak ditemukan di berbagai wilayah dunia, sehingga mengindikasikan kemungkinan orang yang belum divaksinasi membawa penyakit tersebut ke AS dari luar negeri.