β€œPenguatan tata kelola seperti ini yang diperlukan, dengan harapan penerimaan negara dari komoditas sumber daya alam turut meningkat,” kata Herry.

Sementara itu, ia mengatakan dugaan potensi kehilangan penerimaan negara hingga Rp600 triliun per tahun akibat praktik under-invoicing ekspor minyak sawit mentah (CPO) perlu dikaji lebih mendalam.

Data NEXT Indonesia Center sendiri memperkirakan nilai under-invoicing ekspor sawit Indonesia sekitar 1,2 miliar dolar AS per tahun dalam periode 2014-2023.

Ia menjelaskan, perbedaan pencatatan perdagangan pun dapat terjadi karena beberapa faktor.

β€œSelain kesalahan atau ketidakkonsistenan pelaporan dari negara asal maupun negara mitra, perbedaan kurs juga dapat memengaruhi nilai yang tercatat,” ujar Herry.

Selain itu, perbedaan juga dapat muncul karena adanya kesepakatan komersial antara perusahaan yang melakukan transaksi, seperti pemberian diskon atau perjanjian perdagangan tertentu.