Herry mengatakan, dugaan under-invoicing baru dapat dikategorikan sebagai pelanggaran jika terdapat bukti yang menunjukkan adanya manipulasi atau pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.
Salah satu hal yang perlu diperiksa adalah apakah terdapat manipulasi kode Harmonized System (HS) barang.
βJika berkaitan dengan transfer pricing, perlu dilihat apakah transaksi tersebut melanggar prinsip kewajaran atau arm's length principle,β katanya.
Menurut Herry, pemeriksaan tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan perbedaan data perdagangan secara keseluruhan. Setiap transaksi harus dilihat secara individual.
βIntinya perlu pembuktian lebih lanjut dan sifatnya tidak dapat digeneralisasi. Jadi, harus dilihat setiap kontrak antarpelaku usaha secara individual, klasifikasi barang yang dikirim, dan lain-lain,β ujar dia.