NADIKABAR.COM — NEXT Indonesia Center menilai PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) harus fokus pada penguatan pengawasan, terutama melalui integrasi data dan dokumen ekspor.
Direktur NEXT Indonesia Center Herry Gunawan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, mengatakan hal ini penting sebagai upaya perbaikan sistem pengawasan dalam ekosistem ekspor Indonesia, salah satunya untuk komoditas unggulan seperti sawit.
“Kehadiran DSI harus mampu memperkuat ekosistem yang sudah berjalan, yakni relasi antara produsen, penjual, serta pembeli,” kata Herry.
Menurut Herry, sistem integrasi data perdagangan seperti itu telah diterapkan di sejumlah negara. Singapura, misalnya, memiliki TradeNet, sedangkan Amerika Serikat menggunakan Automated Commercial Environment (ACE).
“Kedua sistem tersebut mengintegrasikan berbagai informasi perdagangan sehingga data dapat dipantau secara lebih terpadu,” ujar dia.
Ia menilai, penguatan tata kelola dan integrasi data diperlukan agar pengawasan ekspor menjadi lebih baik tanpa menghambat kegiatan perdagangan.
“Penguatan tata kelola seperti ini yang diperlukan, dengan harapan penerimaan negara dari komoditas sumber daya alam turut meningkat,” kata Herry.
Sementara itu, ia mengatakan dugaan potensi kehilangan penerimaan negara hingga Rp600 triliun per tahun akibat praktik under-invoicing ekspor minyak sawit mentah (CPO) perlu dikaji lebih mendalam.
Data NEXT Indonesia Center sendiri memperkirakan nilai under-invoicing ekspor sawit Indonesia sekitar 1,2 miliar dolar AS per tahun dalam periode 2014-2023.
Ia menjelaskan, perbedaan pencatatan perdagangan pun dapat terjadi karena beberapa faktor.
“Selain kesalahan atau ketidakkonsistenan pelaporan dari negara asal maupun negara mitra, perbedaan kurs juga dapat memengaruhi nilai yang tercatat,” ujar Herry.
Selain itu, perbedaan juga dapat muncul karena adanya kesepakatan komersial antara perusahaan yang melakukan transaksi, seperti pemberian diskon atau perjanjian perdagangan tertentu.
Herry mengatakan, dugaan under-invoicing baru dapat dikategorikan sebagai pelanggaran jika terdapat bukti yang menunjukkan adanya manipulasi atau pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.
Salah satu hal yang perlu diperiksa adalah apakah terdapat manipulasi kode Harmonized System (HS) barang.
“Jika berkaitan dengan transfer pricing, perlu dilihat apakah transaksi tersebut melanggar prinsip kewajaran atau arm's length principle,” katanya.
Menurut Herry, pemeriksaan tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan perbedaan data perdagangan secara keseluruhan. Setiap transaksi harus dilihat secara individual.
“Intinya perlu pembuktian lebih lanjut dan sifatnya tidak dapat digeneralisasi. Jadi, harus dilihat setiap kontrak antarpelaku usaha secara individual, klasifikasi barang yang dikirim, dan lain-lain,” ujar dia.