NADIKABAR.COM — Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) produser film 'Sang Pengadil' Agung Winarno. Zarof mengaku stres saat diperiksa penyidik sehingga kini mencabut dua keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/10/2026). Mulanya, Zarof mencabut keterangan terkait kepemilikan mobil Alphard yang awalnya ia akui sebagai miliknya tapi ternyata milik anaknya.

"Untuk Pak Zarof ya, Pak ya. Saya mau tanya dulu terkait dengan tadi statement disclaimer Bapak di awal yang dimaksud pencabutan itu yang mana yang mau Bapak cabut?" tanya jaksa.

"Iya, itu. Yang saya mobil Alphard itu," jawab Zarof.

Zarof mengatakan anaknya datang ke lapas setelah ia menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara ini. Dia mengatakan anaknya bilang bahwa Alphard yang disita dalam perkara ini adalah miliknya.

"Nah, itu kan nama saya, nama saya, saya lupa kalau itu bukan mobil saya lagi," jawab Zarof.

"Ya saya mau kita meminta apa, konsistensi Bapak ya, ketegasan, karena Bapak dari awal sebelum dilakukan bertanya, sidang belum dilakukan, tapi Bapak sudah disclaimer untuk mencabut BAP. Berarti Bapak ingat betul beberapa jawaban Bapak di BAP-BAP tersebut. Nah, yang mana yang betul-betul mau Bapak cabut dan apa alasannya?" tanya jaksa.