"Saya tidak tertekan, tapi pada saat itu saya stres. Karena yang pertama waktu itu saya tidak didampingi pengacara, waktu itu datang akhirnya pengacara saya datangnya sudah jam enam sore, Magrib. Memang waktu itu tidak dipaksa. 'Mas, Pak, mau diperiksa terus atau tidak?' Saya bilang 'kalau begini sih daripada saya stres tambah stres, sudah periksa saja saya, enggak apa-apa'," jawab Zarof.

"Baik, jadi alasannya hanya stres saja ya, Pak ya?" tanya jaksa.

"Stres alasan Bapak cabut?" tanya jaksa. "Iya. Dan juga saya tidak mau anak saya rencananya itu terlibat juga dengan urusan saya," jawab Zarof.

Sebelumnya, Produser eksekutif film 'Sang Pengadil' Agung Winarno didakwa menyamarkan dan menyembunyikan harta benda yang diduga dari hasil korupsi mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Zarof merupakan terpidana kasus gratifikasi dan suap hakim alias mafia perkara. Jaksa mengatakan perbuatan itu dilakukan Agung lewat produksi film 'Sang Pengadil', penyembunyian surat keterangan ganti rugi hingga menyembunyikan mobil Alphard.

"Telah melakukan sendiri atau turut serta melakukan dengan Zarof Ricar, selaku penyelenggara negara pada Mahkamah Agung, yang menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan, yaitu menyembunyikan, menyamarkan asal-usul berupa: pembuatan film, kendaraan mobil Toyota Alphard, surat keterangan ganti rugi, dan uang tunai yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/9).

Jaksa mendakwa Agung Winarno melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf b atau huruf c juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.