Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi memastikan bahwa benda yang digunakan pelaku untuk mengancam korban bukanlah senjata api asli, melainkan korek api yang menyerupai pistol.

"Petugas kemudian melakukan penelusuran dan pendalaman terhadap korban, saksi serta terduga pelaku. Benda tersebut ditemukan di saluran air warga setelah diduga dibuang oleh T. Hasil pemeriksaan awal memastikan benda tersebut merupakan korek api berbentuk menyerupai pistol dan bukan senjata api," tuturnya.

Pengejaran terhadap pelaku membuahkan hasil cepat. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, jajaran Unit Reskrim Polsek Buahbatu berhasil mengamankan T.

"T diamankan personel Polsek Buahbatu pagi tadi sekitar pukul 00.07 WIB," ujarnya.