NADIKABAR.COM — Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi berat kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang yang diperbantukan sebagai Hakim Yustisial pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta, MNH. Hakim tersebut disanksi nonpalu selama satu tahun.

"Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa hakim nonpalu selama 1 tahun di PT TUN Makassar dengan ketentuan tunjangan jabatan hakim tidak dibayarkan selama menjalani sanksi hakim nonpalu," ucap Ketua MKH Suradi seperti dikutip dari situs resmi KY, Selasa (13/10/2026).

MNH dinyatakan terbukti melakukan pernikahan siri tanpa izin atasan dan persetujuan istri sah. Sanksi tersebut diputuskan saat sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di Gedung Mahkamah Agung, Senin (12/10).

MNH dinyatakan terbukti melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. Ketentuan tersebut mengatur PNS pria yang hendak beristri lebih dari satu orang wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang.