"Menyatakan terlapor MNH telah terbukti melanggar Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, huruf c. angka 5 berintegritas tinggi, angka 7 menjunjung tinggi harga diri, dan angka 8 berdisiplin tinggi," ujar Suradi.

MNH dinyatakan terbukti menikah lagi secara siri tanpa memperoleh izin dari pejabat yang berwenang ataupun persetujuan istri pertamanya. Fakta tersebut terungkap saat DA menjenguk MNH yang sedang dirawat di rumah sakit di Serang, Banten.

Dalam kesempatan itu, MNH mengakui telah menikah lagi tanpa menyebutkan identitas istri sirinya yang kemudian terungkap berinisial AAS. Diketahui MNH dan AAS menikah siri sejak 2022 atau sekitar enam bulan setelah MNH dimutasi ke PTUN Serang.

Dari pernikahan siri dengan AAS, MNH memiliki dua anak kandung dan seorang anak sambung dari pernikahan AAS sebelumnya. Sementara dari pernikahannya dengan istri sah DA, MNH telah dikaruniai enam orang anak.