Bisnis
HALAMAN 1 DARI 3
Nilai Transaksi Aset Kripto RI Turun 28% Jadi Rp 20,52 Triliun
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan perkembangan aktivitas kripto pada Juli 2026 menunjukkan tren penurunan.
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 7 September 2026 pukul 16:34 WIB
• ⏱ 2 menit baca
NADIKABAR.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan perkembangan aktivitas kripto pada Juli 2026 menunjukkan tren penurunan.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso menyampaikan nilai transaksi aset kripto mencapai Rp 20,52 triliun. Angka ini turun 28,2% secara bulanan (month-to-month/mtm).
Adi menyebut pergerakan transaksi tersebut ditengarai mengikuti dinamika dan fluktuasi nilai transaksi aset kripto.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.