Ulama terkemuka Syekh Yusuf Al-Qardhawi dalam karyanya Karakteristik Islam: Kajian Analitik menegaskan bahwa aurat-terutama kemaluan-haram diperlihatkan kepada orang lain yang bukan haknya. Perantara seperti layar smartphone, televisi, atau komputer tidak mengubah hukum dasar tersebut. Menontonnya di layar tetap diqiyaskan sebagai tindakan melihat aurat bukan muhrim secara langsung.

Sementara itu, Imam Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan adanya konsensus (ijmak) para ulama terkait keharaman melihat aurat sesama jenis maupun lawan jenis. Hal ini bersandar pada sabda Rasulullah SAW:

لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ

Artinya: "Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki lain. Janganlah pula seorang wanita melihat aurat wanita lain." (HR Muslim)

Sebagian orang menganggap menonton film porno bersama pasangan halal dilakukan untuk membangkitkan gairah. Namun, para ulama menegaskan bahwa hukumnya tetap haram.

Status pernikahan tidak menghalalkan seseorang untuk memandang aurat orang asing (pemeran dalam film) yang bukan mahramnya. Media digital hanyalah perantara, sehingga batasan ghadhul bashar tetap berlaku.

Ditinjau dari sisi psikologis dan keharmonisan rumah tangga, kebiasaan ini juga membawa dampak buruk. Berdasarkan riset Ria Amanda Putri dan Aqeela Adhyanie Hernowo dalam Jurnal Pendidikan Islam (Vol. 2 No. 4, Desember 2024) bertajuk Pengaruh Konten Pornografi Terhadap Kesehatan Otak dan Mental dalam Perspektif Islam, pecandu pornografi cenderung membangun ekspektasi yang tidak realistis terhadap pasangannya.

Ekspektasi semu tersebut memicu rasa tidak puas, menurunkan kualitas komunikasi dan keintiman, hingga meningkatkan risiko keretakan rumah tangga dan perselingkuhan.

Tidak hanya merusak kesucian hati dan iman, mengonsumsi tontonan dewasa berulang kali juga menimbulkan ilusi serta halusinasi pada otak. Sebagaimana dijelaskan Abdel Wahab Bouhdiba dalam buku Sexuality in Islam, paparan pornografi mengaktifkan emosi dan syahwat secara tidak alami yang setara efek buruknya dengan perbuatan zina.

Dikutip dari laporan Times of India, dampak negatif pornografi dari sisi kesehatan dan sosial meliputi: