"Saya menyampaikan klarifikasi ini agar masyarakat mendapatkan gambaran yang jelas mengenai posisi dan keterlibatan saya dalam kerja sama tersebut," tegas Nope Novian.
Nopek berharap apa yang dituntut oleh korban bisa diselesaikan dan dipertanggungjawabkan.
"Semoga seluruh hak para korban dapat dipulihkan, seluruh tanggung jawab yang belum dipenuhi dapat diselesaikan, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat segera menjalani proses hukum dan mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan ketentuan yang berlaku," harapnya.
Diketahui para korban sudah melaporkan dugaan penipuan investasi emas itu ke Bareskrim Polri. Dalam laporan tersebut, sebanyak 85 korban mengaku tergiur membeli emas dengan skema pre-order dan buyback berbonus besar hingga mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 25 miliar.