Adapun, peristiwa lawan arah itu terjadi pada Selasa dini hari pukul 01.30 WIB di Jalan Veteran, Kota Semarang. Berdasarkan video yang beredar di media sosial (medsos), pihak kepolisian langsung melakukan olah TKP.

"Berdasarkan video itu kita lakukan pengecekan, olah TKP, pengecekan seputaran itu (Jalan Veteran). Kita menggali saksi-saksi apa yang bisa memperjelas permasalahan di situ," jelasnya.

Menurutnya, pengemudi itu melanggar UU Lalu Lintas Pasal 287 ayat 1 karena melanggar rambu-rambu lalu lintas yang menyatakan tidak boleh ke kiri. Kemudian, karena tak menggunakan nopol resmi, pengemudi melanggar UU Lalu Lintas Pasal 280.

"Ini kita tilang yang bersangkutan. Saat ini yang bersangkutan kita mintai keterangan kenapa dia melakukan pelanggaran," jelasnya.

Berdasarkan pengakuan pengemudi, dirinya juga mengemudi dalam kondisi sadar, tidak dalam pengaruh alkohol.

"Alasan yang bersangkutan biasanya dia disupirin. Saat itu tidak disupirin, nyupir sendiri," jelasnya.