Diketahui bahwa pada proses pembentukan undang-undang ada sejumlah mekanisme yang harus dilalui dan salah satunya yang telah diselesaikan untuk RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria yaitu pembicaraan tingkat I.

Pembicaraan tingkat I yaitu pembahasan RUU yang dihadiri oleh pihak DPR dan juga pemerintah, pada kali ini dari pihak DPR terdapat Wakil Ketua DPR, perwakilan fraksi partai politik. Sedangkan dari pihak pemerintah dihadiri Menteri ATR/BPN, Wakil Menteri Hukum, dan sejumlah perwakilan dari kementerian serta lembaga lainnya.

Nusron mengatakan bahwa dari hasil rapat menyatakan, RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria akan memasuki pembicaraan tingkat II yaitu tahap pengambilan keputusan dalam rapat paripurna untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) atau peraturan.