NADIKABAR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pencegahan ke luar negeri tidak bisa dilakukan terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid karena berstatus saksi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, pencegahan hanya dapat dilakukan terhadap tersangka.
"Ya, kalau kita merujuk ke KUHAP [baru], pencegahan ke luar negeri hanya dapat dilakukan untuk tersangka. Sedangkan Pak NW dalam perkara ini statusnya adalah saksi untuk pemanggilan-pemanggilan sebelumnya," kata Budi kepada wartawan, Rabu (21/10).
Nusron seharusnya diperiksa KPK terkait kasus dugaan suap terkait pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.