Nusron juga menegaskan Kementerian ATR/BPN menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang dijalankan KPK dalam penanganan perkara tersebut.
Menurut dia, kementeriannya akan mengikuti seluruh proses yang berlangsung dan memberikan dukungan yang diperlukan kepada aparat penegak hukum selama penyidikan berjalan sesuai ketentuan.
Ia berharap pengungkapan perkara tersebut menjadi momentum untuk mempercepat perbaikan pelayanan di lingkungan kantor pertanahan, sehingga tata kelola administrasi pertanahan semakin baik dan akuntabel.
Menanggapi pertanyaan mengenai penyebutan namanya dalam konferensi pers KPK, Nusron memilih tidak memberikan penjelasan lebih jauh dan menyerahkan seluruh proses pembuktian kepada lembaga antirasuah tersebut.
Dia menegaskan seluruh penanganan perkara merupakan kewenangan KPK sebagai aparat penegak hukum, sementara Kementerian ATR/BPN akan fokus mendukung proses hukum serta melanjutkan upaya pembenahan pelayanan pertanahan di internal kementerian.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026.