Sebelumnya, Majelis Etik Ombudsman RI pada Senin (8/6) menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan terhadap Hery Susanto sebagai Ketua Ombudsman. Hery dikatakan terbukti melanggar sumpah dan janji jabatan, melakukan perbuatan tercela yang berdampak pada marwah lembaga, hingga terbukti melanggar etik berupa keberpihakan yang berulang dalam penanganan laporan.

Adapun Hery ditetapkan tersangka kasus suap tata kelola pertambangan nikel pada 2013-2025. Hery diduga menerima suap Rp 1,5 miliar.