NADIKABAR.COM — Tim Unit V Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus pencurian perangkat tower BTS dengan nilai mencapai Rp 481,6 juta. Pelaku, seorang pria berinisial DSA (37) diamankan.
Pelaku diamankan di rumah kontrakannya di Perum Taman Raya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (25/9) pukul 23.00 WIB. Kasus bermula dari adanya laporan pencurian tower BTS di Jalan Kampung Selapajang Jaya, Neglasari, Kota Tangerang.
"Tim melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP, memeriksa saksi dan mencari petunjuk dari rekaman CCTV maupun kendaraan yang melintas di sekitar lokasi," Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit, kepada wartawan, Kamis (1/10/2026).
Saat beraksi, pelaku dan rekannya berbagai peran. Dimana satu orang berada di luar pagar untuk mengawasi, sementara seorang lainnya mengambil perangkat modul tower.