NADIKABAR.COM — Pemerintah berencana memperluas peran koperasi sebagai penyalur gaji pegawai negeri sipil (PNS) dan pembayaran pensiun. Langkah ini dianggap dapat memperkuat daya saing koperasi agar mampu bersaing dengan perbankan.
Menanggapi hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, mengaku belum mengetahui rencana tersebut. Menurutnya, perlu ada penyesuaian fungsi intermediasi antara koperasi dengan perbankan.
"Belum tahu ya tapi itu mungkin nanti saya perlu kita koordinasikan aja. Karena tentu kan nanti perlu ada penyesuaian ya, karena kan yang namanya lembaga intermediasi itu kan, payment system itu kan selama ini kan memang adanya di, yang besar-besarkan dan menjangkau seluruh wilayah itu kan, memang bank-bank gitu kan," ungkap Dian kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Dian mengaku belum mengetahui mekanisme intermediasi koperasi jika nantinya diberi mandat menyalurkan gaji PNS, termasuk apakah penyalurannya akan dilakukan langsung oleh koperasi atau tetap melalui perbankan. Namun, ia memastikan belum ada pembahasan khusus dengan pemerintah terkait rencana tersebut.
"Kita belum tahu ini bagaimana mekanismenya nanti kalau dengan koperasi, apakah koperasi nanti menggunakan, bisa mengelola rekening sendiri atau bagaimana, kita belum tahu. Apakah itu menggunakan bank dan lain sebagainya. Nah ini sama sekali terus terang kalau dari OJK kita belum ada pembicaraan mengenai masalah itu," jelasnya.