NADIKABAR.COM — Rencana pembatasan pendanaan masyarakat pada maksimal tiga penyelenggara pinjaman daring atau pindar batal diberlakukan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan ketentuan tersebut tidak diterapkan setelah mempertimbangkan perkembangan industri serta kebutuhan masyarakat terhadap akses pembiayaan.

Keputusan itu disampaikan OJK dalam perkembangan terbaru sektor jasa keuangan. OJK menegaskan batasan pendanaan pada tiga penyelenggara pindar menjadi tidak diberlakukan selama penyelenggara memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan regulator.

Rencana awalnya batasi pendanaan di tiga pindar

Ketentuan pembatasan tersebut sebelumnya disiapkan untuk membatasi jumlah penyelenggara pindar tempat seseorang dapat memperoleh pendanaan. Kebijakan itu berkaitan dengan upaya menjaga kualitas pembiayaan sekaligus mengendalikan risiko masyarakat memiliki pinjaman dari terlalu banyak platform.

Namun, dalam perkembangannya OJK melakukan penyesuaian terhadap kebijakan tersebut. Pada Agustus 2026, OJK sebelumnya menyatakan ketentuan batas maksimum pendanaan pada tiga penyelenggara pindar telah disesuaikan dengan perkembangan industri dan kebutuhan pembiayaan alternatif.

Kenapa OJK membatalkan batas tersebut?