NADIKABAR.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan belum menerima pengajuan kepemilikan saham Bursa Efek Indonesia (BEI) oleh Danantara. Hal ini disampaikan di tengah rencana Danantara untuk memiliki 5%-10% saham BEI.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan pengajuan kepemilikan saham Danantara nantinya akan disampaikan oleh BEI. Ia juga mengaku masih menunggu pengajuan tersebut disampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan POJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek, diketahui pihak yang hendak menggenggam saham lebih dari 5% harus mendapat persetujuan regulator, dalam hal ini OJK.

"Belum. Jadi tentu pengajuan itu nanti kita harapkan akan datang dari PT Bursa Efek Indonesia pada saat ada konfirmasi pihak yang memang mengharuskan untuk memohon persetujuan pelampuan angka batasan 5% ke pemilikan. Nah nanti hal itu tentu kami tunggu pada saatnya," Hasan kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (2/10/2026).