NADIKABAR.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan meresmikan Indonesia Commodity Exchange (Icomex) atau Bursa Mineral dan Komoditas Strategis pada Kamis (17/9/2026). Pembentukan Icomex ini nantinya masuk dalam Peraturan OJK (POJK) yang rencananya akan disahkan pasar hari yang sama.

Kepala Eksekutif Pengawas BMKS OJK, Sarjito, menjelaskan terdapat dua POJK yang disahkan pada 17 September mendatang, yakni tentang peralihan pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan regulasi tentang Penyelenggaraan BMKS.

"Pada tanggal 17 September 2026, adalah hari yang sangat penting, di mana RPOJK peralihan Bursa Mineral dan Komunitas Strategis, dan RPOJK mengenai penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komunitas Strategis akan dan harus diundangkan, dan juga rencananya akan ada pembentukan Icomex," ungkap Sarjito dalam rapat kerja bersama Komisi XI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Kemudian sepanjang September hingga November, OJK akan melakukan berbagai persiapan internal dan membangun koordinasi dengan seluruh stakeholder terkait. Persiapan tersebut mencakup penyusunan peraturan hingga pelaksanaan teknis BMKS.