NADIKABAR.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan insentif kepada perusahaan asuransi, penjaminan, dan dana pensiun yang berinvestasi di sektor pembiayaan hijau.
Insentif yang diberikan berupa keringanan dalam perhitungan risk-based capital (RBC), yakni rasio yang menggambarkan kemampuan perusahaan asuransi memenuhi kewajiban dan menanggung risiko.
“Kami dari PPDP itu mengeluarkan suatu peraturan yang intinya memberikan insentif kalau perusahaan asuransi, dana pensiun, penjaminan membeli instrumen keuangan yang berkelanjutan, itu mendapatkan insentif keringanan di dalam perhitungan risk-based capital-nya,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono dalam PPDP Sustainability Forum 2026 di Jakarta, Kamis.
Dengan adanya insentif tersebut, OJK berharap industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PDPP) terdorong untuk turut membiayai ekonomi hijau (sustainable green economy), bukan hanya sebagai penanggung risiko.
Sebagai pedoman, OJK meluncurkan Peta Jalan (Roadmap) Pengembangan Keuangan Berkelanjutan Sektor PPDP 2026–2030.
Dalam peta jalan itu, ada dua peran utama yang ingin diperkuat OJK.