Implementasi peta jalan tersebut bertumpu pada empat pilar strategis.

Pertama, penguatan pengaturan dan pengembangan keuangan berkelanjutan, untuk mendukung penerapan prinsip keberlanjutan sesuai karakteristik sektor PPDP.

Kedua, peningkatan kapasitas sumber daya manusia industri PPDP, untuk memperkuat kompetensi dan kesiapan industri dalam menerapkan keuangan berkelanjutan.

Ketiga, penguatan kolaborasi dan koordinasi lintas sektor, untuk meningkatkan sinergi antara regulator, industri, dan pemangku kepentingan.

Keempat, penguatan pengawasan atas penerapan keuangan berkelanjutan, untuk memastikan implementasi prinsip keberlanjutan berjalan secara konsisten dan terukur.

OJK akan melaksanakan peta jalan tersebut secara bertahap melalui tiga fase utama, yaitu penguatan fondasi pada 2026–2027, peningkatan kolaborasi pada 2028–2029, serta percepatan pertumbuhan dan penguatan pengawasan pada 2030.