NADIKABAR.COM β Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan insentif kepada perusahaan asuransi, penjaminan, dan dana pensiun yang berinvestasi di sektor pembiayaan hijau.
Insentif yang diberikan berupa keringanan dalam perhitungan risk-based capital (RBC), yakni rasio yang menggambarkan kemampuan perusahaan asuransi memenuhi kewajiban dan menanggung risiko.
βKami dari PPDP itu mengeluarkan suatu peraturan yang intinya memberikan insentif kalau perusahaan asuransi, dana pensiun, penjaminan membeli instrumen keuangan yang berkelanjutan, itu mendapatkan insentif keringanan di dalam perhitungan risk-based capital-nya,β kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono dalam PPDP Sustainability Forum 2026 di Jakarta, Kamis.
Dengan adanya insentif tersebut, OJK berharap industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PDPP) terdorong untuk turut membiayai ekonomi hijau (sustainable green economy), bukan hanya sebagai penanggung risiko.
Sebagai pedoman, OJK meluncurkan Peta Jalan (Roadmap) Pengembangan Keuangan Berkelanjutan Sektor PPDP 2026β2030.
Dalam peta jalan itu, ada dua peran utama yang ingin diperkuat OJK.
Pertama, industri PDPP sebagai penyerap risiko (risk absorber), dan kedua, PDPP sebagai investor.
βKontribusi PPDP dalam transisi ekonomi bukan hanya membiayai transisi (financing the transition), tetapi juga melindungi proses transisi tersebut (protecting the transition). Inilah posisi strategis PPDP dalam agenda keberlanjutan: investasi dan perlindungan,β ujar Ogi.
Adapun Peta Jalan Pengembangan Keuangan Berkelanjutan Sektor PPDP 2026β2030 menjadi panduan transformasi industri untuk memperkuat ketahanan usaha, meningkatkan daya saing, serta mengoptimalkan peluang pengembangan bisnis sejalan dengan transisi menuju ekonomi yang lebih berkelanjutan.
βHal terpenting, kita tidak ingin peta jalan ini dipandang sebagai tambahan kewajiban bagi industri. Peta jalan ini harus menjadi panduan transformasi untuk memperkuat ketahanan industri sekaligus menangkap peluang dari transisi menuju ekonomi yang lebih berkelanjutan,β kata Ogi menegaskan.
Peta jalan tersebut mengusung visi mewujudkan industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun yang sehat dan berdaya saing melalui penerapan prinsip keuangan berkelanjutan guna mendukung pertumbuhan serta pemerataan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
Untuk mencapai visi tersebut, OJK mendorong penguatan kesiapan industri, peningkatan kapasitas pengelolaan risiko keberlanjutan, pengembangan produk yang memperluas perlindungan masyarakat, serta peningkatan investasi pada instrumen keuangan berkelanjutan.
Implementasi peta jalan tersebut bertumpu pada empat pilar strategis.
Pertama, penguatan pengaturan dan pengembangan keuangan berkelanjutan, untuk mendukung penerapan prinsip keberlanjutan sesuai karakteristik sektor PPDP.
Kedua, peningkatan kapasitas sumber daya manusia industri PPDP, untuk memperkuat kompetensi dan kesiapan industri dalam menerapkan keuangan berkelanjutan.
Ketiga, penguatan kolaborasi dan koordinasi lintas sektor, untuk meningkatkan sinergi antara regulator, industri, dan pemangku kepentingan.
Keempat, penguatan pengawasan atas penerapan keuangan berkelanjutan, untuk memastikan implementasi prinsip keberlanjutan berjalan secara konsisten dan terukur.
OJK akan melaksanakan peta jalan tersebut secara bertahap melalui tiga fase utama, yaitu penguatan fondasi pada 2026β2027, peningkatan kolaborasi pada 2028β2029, serta percepatan pertumbuhan dan penguatan pengawasan pada 2030.