NADIKABAR.COM β Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin perubahan lingkup wilayah usaha dari tingkat provinsi menjadi tingkat nasional kepada dua perusahaan pergadaian swasta pada September 2026 ini, sehingga jumlah total pergadaian swasta skala nasional kini menjadi enam perusahaan.
Kedua perusahaan yang baru memperoleh izin tersebut, yakni PT Gadai Mulia Sejahtera serta PT Solusi Gadai Pintar, masing-masing berdasarkan Surat OJK Nomor S-79/PL.02/2026 tanggal 18 September 2026 dan Surat OJK Nomor S-80/PL.02/2026 tanggal 21 September 2026.
βPersetujuan tersebut diberikan setelah perusahaan memenuhi persyaratan dan melengkapi dokumen perizinan sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 Tahun 2025,β kata Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK Sekar Putih Djarot dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Dengan diperolehnya persetujuan tersebut, PT Gadai Mulia Sejahtera dan PT Solusi Gadai Pintar dapat menyelenggarakan kegiatan usaha pergadaian di seluruh wilayah Republik Indonesia dengan tetap memperhatikan dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta prinsip-prinsip tata kelola yang baik.
Sebelumnya, OJK juga telah memberikan persetujuan perubahan lingkup wilayah usaha nasional kepada empat perusahaan pergadaian swasta, yaitu PT Gadai Mas Nusantara, PT Gadai Sakti Indonesia (dahulu PT Gadai Sakti Jakarta), PT Pusat Gadai Indonesia, dan PT Gadai Elektronik Jakarta.