NADIKABAR.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan perlakuan khusus terhadap kredit/pembiayaan bagi debitur terdampak bencana gempa bumi Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Hal ini telah ditetapkan oleh Dewan Komisioner OJK pada Senin (28/9) kemarin dan berlaku selama tiga tahun sejak ditetapkan pada 28 September 2026.
Kebijakan ini bertujuan memitigasi dampak bencana terhadap kemampuan bayar debitur dan kinerja lembaga jasa keuangan (LJK) sekaligus mendukung percepatan pemulihan aktivitas ekonomi masyarakat di daerah terdampak. Sebelum ditetapkan, OJK melakukan pengumpulan data dan asesmen di wilayah terdampak terlebih dahulu.
"Hasil asesmen menunjukkan bahwa bencana tersebut berdampak terhadap aktivitas perekonomian di daerah setempat yang selanjutnya mempengaruhi kemampuan membayar debitur serta kinerja LJK," tulis OJK dalam keterangan tertulis, Jumat (2/10/2029).
Kebijakan perlakuan khusus tersebut berlaku bagi debitur terdampak bencana di Flores, yaitu Kabupaten Ende, Flores Timur, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, dan Sikka.