NADIKABAR.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan perlakuan khusus atas kredit atau pembiayaan bagi debitur yang terdampak bencana gempa bumi di delapan kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kebijakan ini bertujuan memitigasi dampak bencana terhadap kemampuan bayar debitur dan kinerja lembaga jasa keuangan (LJK), sekaligus mendukung percepatan pemulihan aktivitas ekonomi masyarakat di daerah terdampak.
Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK Sekar Putih Djarot dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut diputuskan Dewan Komisioner OJK pada Senin (28/9) setelah melakukan pengumpulan data dan asesmen di wilayah terdampak.
Menurut OJK, hasil asesmen menunjukkan bahwa bencana tersebut berdampak terhadap aktivitas perekonomian di daerah setempat yang selanjutnya memengaruhi kemampuan membayar debitur serta kinerja LJK.
Kebijakan perlakuan khusus tersebut berlaku bagi debitur terdampak bencana di delapan kabupaten, yaitu Kabupaten Ende, Flores Timur, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, dan Sikka.