NADIKABAR.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka-bukaan soal pemeriksaan penegakan hukum terhadap tiga emiten dalam pucuk daftar High Shareholding Concentration (HSC) atau saham dengan konsentrasi tinggi. Ada tiga emiten yang diduga melakukan pelanggaran hukum setelah diperiksa secara insentif oleh OJK.
Emiten-emiten tersebut adalah PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT. Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Hasan Fawzi menerangkan pada DSSA pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap perdagangan saham DSSA pada periode perdagangan mulai tahun 2023 sampai 2026. OJK menemukan dugaan pelanggaran pasal 91 dan 92 Undang-undang Pasar Modal.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan, OJK telah melakukan permintaan data dan dokumen kepada anggota bursa terkait dan juga penelusuran aliran dana dari pihak-pihak yang terkait dengan transaksi saham DSSA.
OJK juga melakukan pemanggilan kepada para pihak yang diduga terlibat pelanggaran pada perdagangan saham DSSA. Setidaknya ada 12 direksi perusahaan efek, 15 pihak perorangan, dan 11 badan hukum asing.