NADIKABAR.COM — Aturan batas terendah harga saham yang diperdagangkan di pasar reguler dan pasar tunai dari Rp 50 menjadi Rp 1 per saham telah berlaku sejak 28 September. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka-bukaan mengenai efektivitas kebijakan tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan, hal ini menciptakan mekanisme pasar yang wajar. Menurutnya, hal ini sesuai dengan tujuan dari kebijakan penghapusan batas minimum harga saham tersebut.

"Dan setelah kita lihat sama-sama penerapannya dilakukan sejak tanggal 28 September 2026 yang lalu, kami melihat bahwa mekanisme penciptaan harga pasar yang wajar atau price discovery mechanism telah dapat terjadi," ujar Hasan dalam konferensi pers asesmen sektor jasa keuangan secara daring, Senin (5/10/2026).

Menurut Hasan, pembentukan harga wajar tersebut kini murni berjalan sesuai kekuatan demand (permintaan) dan supply (penawaran) dari para investor, khususnya untuk saham-saham yang sebelumnya tertahan di batas bawah Rp 50. Hasan menjelaskan harga keseimbangan baru yang tercipta ini untuk memastikan bahwa harga saham diperdagangkan sesuai dengan ekspektasi pasar yang tentunya sesuai juga dengan kondisi fundamental dari perusahaan tercatat itu sendiri.