NADIKABAR.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal kabar pemindahan payroll atau pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) ke Bank BUMN.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan bahwa rencana perpindahan dana payroll perlu direncanakan secara matang. Hal ini guna menjaga stabilitas sistem perbankan secara keseluruhan.

"OJK memandang bahwa dalam hal akan dilaksanakan maka diperlukan adanya perencanaan yang matang dan terukur guna menjaga stabilitas sistem perbankan secara keseluruhan," ujar Dian Ediana dalam keterangan tertulis, Senin (21/9/2026).

Dian mengatakan, secara umum kondisi likuiditas BPD saat ini tetap terjaga dengan baik. Indikator likuiditas BPD pada posisi Juli 2026 masih berada di atas ambang batas ketentuan, dengan rincian LCR tercatat sebesar 174,55 persen, AL/NCD sebesar 106,04%, dan AL/DPK sebesar 22,29%.