NADIKABAR.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Porto Ventura Kapital (PVK), yang beralamat di Tower B Lantai 3, 18 Parc Place SCBD Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12190. Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-59/D.06/2026 tanggal 25 September 2026.

Pencabutan izin dilakukan lantaran PVK ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak bisa disehatkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 25 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

OJK sebelumnya telah memberikan waktu bagi PVK untuk melakukan perbaikan pemenuhan ketentuan sebagaimana tertuang dalam rencana tindak status pengawasan khusus. Namun hingga batas waktu status pengawasan khusus berakhir, PVK tidak dapat mengatasi penyebab dikenakannya status pengawasan khusus.

"Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT PVK sebagai Perusahaan Modal Ventura yang tidak dapat disehatkan," tulis OJK dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/10/2026).