Bisnis
HALAMAN 1 DARI 3
OJK Cabut Izin Usaha BTPN Syariah Ventura, Likuidasi Sedang Berjalan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha perusahaan modal ventura Syariah PT BTPN Syariah Ventura. Saat ini, proses likuidasi sedang berjalan.
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 7 Oktober 2026 pukul 21:40 WIB
• ⏱ 2 menit baca
NADIKABAR.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha perusahaan modal ventura Syariah PT BTPN Syariah Ventura. Saat ini, proses likuidasi sedang berjalan.
"Proses likuidasi PT BTPN Syariah Ventura sedang berjalan," Kepala Eksekutif Pengawas Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam keterangannya, Rabu (7/10/2026).
Tak hanya itu, OJK telah mencabut izin PT Porto Ventura Kapital pada 26 September lalu.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.