NADIKABAR.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha perusahaan modal ventura Syariah PT BTPN Syariah Ventura. Saat ini, proses likuidasi sedang berjalan.

"Proses likuidasi PT BTPN Syariah Ventura sedang berjalan," Kepala Eksekutif Pengawas Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam keterangannya, Rabu (7/10/2026).

Tak hanya itu, OJK telah mencabut izin PT Porto Ventura Kapital pada 26 September lalu.