NADIKABAR.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan total Rp 112,79 miliar kepada 136 pihak di sektor pasar modal. Sanksi tersebut merupakan hasil pemeriksaan kasus sepanjang Januari hingga September 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, pihaknya terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum untuk menjaga integritas pasar modal, meningkatkan kepatuhan, serta menjaga kepercayaan masyarakat.

"Secara year-to-date per 30 September 2026, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di PMDK yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar total Rp 112,79 miliar kepada 136 pihak," kata Hasan dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan secara virtual, Senin (5/10/2026).